Analisis SWOT Penegakan Hukum Di Indonesia
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan
kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara
umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang
terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia.
Dari pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari
dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi
tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu
sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walapun
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak
manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan
dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi
penting.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi, hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat
seseorang berada
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
1.Strengths (Kekuatan)
Kekuatan atau kelebihan penegakan HAM
di Indonesia dapat diukur dan dilihat melalui adanya upaya penegakan HAM di
Indonesia oleh pemerintah, meskipun hasilnya tidak sepenuhnya sempurna dan
sesuai dengan yang diharapkan,tapi setidaknya pemerintah yang berwenang
menangani kasus-kasus yang bersangkutan dengan HAM tersebut sudah berusaha
semaksimal mungkin untuk dapat melidungi hak-hak asasi dan melaksanakan
penegakan HAM di Indonesia secara adil serta dapat memberantas adanya
pelanggaran HAM yang akan terjadi lagi.
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekadar sebagai perwujudan
faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan
pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada
pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat
dari upaya pemerintah sebagai berikut: 1.) Indonesia menyambut baik
kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di
setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional
hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer
di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak. 2.) Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain
telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004
(Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal
kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres
nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan 3.) Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia ,
Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak
UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Setiap
orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara
formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas
sebenarnya dampak yang sangat besar bagi
terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Sikap
positif dalam penegakan HAM dapat di mulai dari lingkungan keluarga, warga
sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Adapun di lingkungan
masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara lain sebagai berikut:
1.
Tidak mengganggu
ketertiban umum
2.
Saling menjaga dan
melingungi harkat dan mertabat manusia
3.
Menghormati
keberadaan sendiri
4.
Berkomunikas dengan
baik dan sopan
5.
Turut maembantu
terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingansecara damai,
sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politik.
Yang
penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi
sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk
menunjukanpenghormatan kepada HAM. Kita
sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang
di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun upaya Penegakan HAM Oleh pemerintah yaitu perlindungan HAM yang di maksud adalah
pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak di
langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM
dengan cara sebagai berikut:
1.
Memasukkan HAM ke dalam berbagai
perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional.
Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun
ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
2.
Meratifikasi dan mengadopsi
instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan
berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
3.
Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan
sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara
Indonesia
2. Weaknesses (Kelemahan)
Penegakan HAM di Indonesia sejak dari berdirinya
Negara ini terus mengalami pasang surut, ada kalanya semua warga mendapatkan
hak nya dalam hal hak asasi manusia, namun lebih sering terdapat golongan yang
ditindas serta hak asasi manusianya diabaikan. Namun setidaknya kita harus
menyadari petingnya penegakan Hak Asasi Manusia dengan tanpa pandang bulu di Negara ini.
Dalam
menegakkan HAM, juga banyak tantangan yang menjadi kelemahan penegakan HAM di
negara ini yang di hadapi, antara lain sebagai berikut:
·
Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM
tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan
lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal)
dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak
terpenuhi.
·
Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No
26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga
peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan
berdasarkan peradilan HAM misalnya;
1.) Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
pada bulan Mei 1998
2.) Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk
pada bulan 1994
3.) Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso
tahun 1997
3. Opportunities (Peluang/Kesempatan)
Upaya pemerintah dalam memberi peluang atau kesempatan penegakan
HAM di Indonesia yaitu membentuk lembaga-lembaga yang mengatur tentang HAM,
yaitu :
A. Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di
Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang
berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau
kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di
setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag
pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a.
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b.
Memriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah
Negara RI oleh WNI
c.
Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di
bawah 18 tahun
B. KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya
dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan
kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM
berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya
berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75
adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a. Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b. Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan HAM
2. Fungsi Penyuluhan
a. Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM
kepada masyarakat Indonesia
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang HAM
c. Melakukan kerjasama dengan
organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3. Fungsi Pemantauan
4. Fungis Mediasi
C. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan
hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum
kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis.
Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.
Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan
bantuh di bidang hukum
b.
Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c.
Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.
Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak
asasi manusia
D. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran
dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus
pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI
nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa
kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan
HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a.
Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar
pengadilan HAM
b.
Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM.
E. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka
melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak
Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002. Komisi perlindungan
anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi. Adapun Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai
berikut :
1.
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
2.
ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3.
LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Threats (Ancaman)
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah “setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Tentang
berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia diIndonesia, secara umum dapat di identifikasi sebagai berikut :
a.
Faktor Kondisi Sosial-Budaya
1)Stratifikasi
dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,pekerjaan,
keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yangmultikompleks
(heterogen).
2) Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan
dengan HAM,terutama jika sudahbersinggung dengan kedudukan
seseorang,upacara-upacara sakral, pergaulan dansebagainya.
3) Masih adanya konflik horizontal
di kalangan masyarakatyang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
b.
Faktor Komunikasi dan Informasi
1)
Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan
gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
2)
Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belumterbangun secara baik
yangmencakup seluruh wilayah Indonesia.
3) Sistem informasi untuk
kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber
daya manusia-nya maupun perangkat (softwaredan hardware) yang
diperlukan.
c.
Faktor Kebijakan Pemerintah
1) Tidak
semua penguasa memiliki kebijakan yang samatentang pentingnya jaminanhak
asasi manusia.
2) Ada kalanya demi kepentingan
stabilitas nasional,persoalan hak asasi manusiasering diabaikan.
Komentar
Posting Komentar