Analisis SWOT Penegakan Hukum Di Indonesia


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia.
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi, hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

1.Strengths (Kekuatan)

Kekuatan atau kelebihan penegakan HAM di Indonesia dapat diukur dan dilihat melalui adanya upaya penegakan HAM di Indonesia oleh pemerintah, meskipun hasilnya tidak sepenuhnya sempurna dan sesuai dengan yang diharapkan,tapi setidaknya pemerintah yang berwenang menangani kasus-kasus yang bersangkutan dengan HAM tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melidungi hak-hak asasi dan melaksanakan penegakan HAM di Indonesia secara adil serta dapat memberantas adanya pelanggaran HAM yang akan terjadi lagi.
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut: 1.) Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak. 2.) Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan 3.) Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Adapun di lingkungan masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
3.      Menghormati  keberadaan sendiri
4.      Berkomunikas dengan baik dan sopan
5.      Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingansecara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politik.
Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukanpenghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun upaya Penegakan HAM Oleh pemerintah yaitu perlindungan HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut: 
1.      Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
2.      Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
3.      Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia

2. Weaknesses (Kelemahan)

            Penegakan HAM di Indonesia sejak dari berdirinya Negara ini terus mengalami pasang surut, ada kalanya semua warga mendapatkan hak nya dalam hal hak asasi manusia, namun lebih sering terdapat golongan yang ditindas serta hak asasi manusianya diabaikan. Namun setidaknya kita harus menyadari petingnya penegakan Hak Asasi Manusia dengan tanpa pandang bulu di Negara ini.
                        Dalam menegakkan HAM, juga banyak tantangan yang menjadi kelemahan penegakan HAM di negara ini yang di hadapi, antara lain sebagai berikut:
·         Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
·         Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM misalnya;
1.)    Kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2.)    Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3.)    Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997

3. Opportunities (Peluang/Kesempatan)

Upaya pemerintah dalam memberi peluang atau kesempatan penegakan HAM di Indonesia yaitu membentuk lembaga-lembaga yang mengatur tentang HAM, yaitu :
A. Pengadilan HAM
            Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a.       Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b.       Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    
B. KOMNAS HAM
            Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
            Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a.         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b.        Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM

2. Fungsi Penyuluhan
a. Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c. Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3. Fungsi Pemantauan
4. Fungis Mediasi
C. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
         Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.       Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c.       Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.      Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia
D. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
             Komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a.       Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b.      Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM. 
E. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
             Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002. Komisi perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi. Adapun Beberapa Contoh LSM  yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut :
1.      KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
2.      ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3.      LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Threats (Ancaman)
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia diIndonesia, secara umum dapat di identifikasi sebagai berikut :
a. Faktor Kondisi Sosial-Budaya
1)Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yangmultikompleks (heterogen).
2) Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM,terutama jika sudahbersinggung dengan kedudukan seseorang,upacara-upacara sakral, pergaulan dansebagainya.
3) Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakatyang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
b. Faktor Komunikasi dan Informasi
1) Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan,dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belumterbangun secara baik yangmencakup seluruh wilayah Indonesia.
3) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masihsangat terbatas baik sumber daya manusia-nya maupun perangkat (softwaredan hardware) yang diperlukan.
c. Faktor Kebijakan Pemerintah
1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang samatentang pentingnya jaminanhak asasi manusia.
2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak asasi manusiasering diabaikan.


Komentar

Postingan Populer