Pelanggar Tatib Lalu Lintas
1.
Pengertian
Pelanggar tatib lalu lintas adalah pelanggaran
terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan tidak menaati rambu-rambu lalu
lintas, tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, tidak memakai sabuk
pengaman saat mengendarai mobil, tidak membawa SIM dan STNK dalam berkendara dn
pelanggaran tatib lalu lintas yang lain nya.
2.
Tinjauan Klasifikasi Perilaku
Menyimpang
·
Sudut Sifat
Negatif. Karena, melanggar lalu lintas itu dapat
merugikan diri sendiri dan orang lain. Contohnya saja, jika kita mendahului
lampu merah di jalan raya kita pasti bisa ditabrak oleh pengendara lain dari
arah kanan atau kiri kita. Jika demikian, pasti dapat mencelakai orang lain.
·
Jumlah Pelaku
Individu. Karena, penyimpangan ini dapat dilakukan
oleh satu orang saja. Misalnya, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan
lampu pada siang atau malam hari saat berada di jalan raya.
Kelompok. Karena, penyimpangan ini juga dapat
dilakukan oleh beberapa orang. Misalnya, para pelajar SMA yang melakukan pawai
tetapi tidak memakai helm dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
·
Sudut Jenis
Kriminalitas. Karena, dapat mengganggu
kelancaran/keamanan para pengguna jalan seperti pejalan kaki, pengendara
motor,mobil atau yang lain nya.
Penyimpangan gaya hidup extreme. Karena, para
pelanggar tata tertib lalu lintas akan melakukan perilaku yang menyimpang dan
pasti berbeda dengan yang lain nya. Contohnya saja, menggunakan handphone
sambil mengendarai sepeda motor.
Juvenik delinquency. Karena, biasanya para remaja
yang belum cukup umur (belum mempunyai SIM) sudah berani mengendarai sepeda
motor atau mobil sendiri tanpa bimbingan orang dewasa. Ini sangat berbahaya
bagi keselamatan anak tersebut, karena dia masih belum cukup umur.
·
Sudut Bentuk
Sosial primer. Banyak sekali pelanggar tatib lalu
lintas yang walaupun sudah di maafkan, tetapi tetap saja melanggar lalu lintas.
Contohnya, seorang pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Orang
tersebut pasti akan di ingatkan dan masih dapat ditolerir.
Sosial sekunder. Pelanggar tatib lalu lintas
termasuk dalam sosial sekunder karena, ada banyak pelanggar lalu lintas yang
sudah diber sanksi, tetapi masih tetap melanggar. Contohnya, seorang pengendara
sepeda motor yang tidak memasang spion di kendaraan nya. Walaupun dia sudah
diberi sanksi, tetapi bisa saja dia tetap melanggar (tidak memasang spion
dikendaraan nya).
3.
Teori Penyimpangan Sosial
·
Sudut pandang sosiologi
Teori Anomie. Sudah ada peraturan-peraturan tentang
tertib lalu lintas. Tetapi, masih banyak saja orang-orang yang melanggar tata
tertib itu.
Ritualisme. Banyak pengguna jalan yang mematuhi
tatib lalu lintas hanya karna takut ditilang. Jika mereka rasa tidak ada razia
di jalan, pasti mereka akan melanggar tatib lalu lintas.
Teori Fungsi. Banyak sekali masyarakat yang
melanggar tatib lalu lintas yang semakin pintar dan cerdik dalam menyiasati
pelanggaran yang sudah di lakukan. Oleh karena itu, undang-undng yang mengatur
tentang tatib lalu lintas pun semakin berkembang.
Teori Pergaulan Berbeda. Sikap/sifat setiap
individu itu berbeda-beda. Ada yang mempunyai sifat baik dan sifat buruk. Oleh
karena itu, pasti ada orang-orang yang melakukan pergaulan berbeda. Misalnya
saja, dengan melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tatib
tersebut mempunyai sifat yang buruk, dan pasti berbeda dengan orang-orang lain
nya yang mau menaati tata tertib lalu lintas.
Teori Labelling. Para pelanggar tatib lalu lintas
banyak yang meremehkan peraturan-peraturan lalu lintas yang ada. Maka dari itu,
mereka berpikir jika sudah melakukan pelanggaran, ya sudah hanya tinggal
ditilang dan disidang tanpa mau merubah perilakunya tersebut karna sudah kepala
tanggung.
·
Sudut pandang kriminologi
Teori konflik. Undang-undang baru dalam berlalu
lintas membuat sebagian masyarakat menentang nya. Karena, mereka berpikir
undang-undang baru tersebut tidak penting dan percuma. Misalnya saja, jika ada
orang yang mengemudikan kendaraan melawan arah, maka mereka akan dikenakan
sanksi yaitu kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
Teori pengendalian. Sudah menjadi kesepakatan, jika
ada seorang yang melanggar tatib lalu lintas, maka dia akan diber sanksi. Jadi,
jika seorang yang telah melanggar tatb lalu lintas pasti akan dikenakan sanksi
(ditilang) karna perbuatan nya tersebut.
4.
Akibat yang ditimbulkan :
1.
Tingginya angka kecelakan dijalan raya.
Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan
kali yang menyebrang jalan juga bisa terancam
2.
Kemacetan lalu lintas yang semakin
parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu
lalu lintas
3.
Meremehkan peraturan perundang-undangan
yang di pikirnya tidak penting.
4.
Kebiasaan para pengendara yang
melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
5.
Solusi komprehensif lintas sektar
lembaga pengendalian sosial
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan :
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan
bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat
yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah
melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya
untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena
penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan
keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar
lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan
karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata
tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri
bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat
kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan
dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin
kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara
karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.
Saran :
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan
di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama
tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa
merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor
dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam
menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak
hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang
melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari
karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya
terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.
Komentar
Posting Komentar