Pelanggar Tatib Lalu Lintas

1.      Pengertian
Pelanggar tatib lalu lintas adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil, tidak membawa SIM dan STNK dalam berkendara dn pelanggaran tatib lalu lintas yang lain nya.
2.      Tinjauan Klasifikasi Perilaku Menyimpang
·         Sudut Sifat
Negatif. Karena, melanggar lalu lintas itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Contohnya saja, jika kita mendahului lampu merah di jalan raya kita pasti bisa ditabrak oleh pengendara lain dari arah kanan atau kiri kita. Jika demikian, pasti dapat mencelakai orang lain.
·         Jumlah Pelaku
Individu. Karena, penyimpangan ini dapat dilakukan oleh satu orang saja. Misalnya, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang atau malam hari saat berada di jalan raya.
Kelompok. Karena, penyimpangan ini juga dapat dilakukan oleh beberapa orang. Misalnya, para pelajar SMA yang melakukan pawai tetapi tidak memakai helm dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
·         Sudut Jenis
Kriminalitas. Karena, dapat mengganggu kelancaran/keamanan para pengguna jalan seperti pejalan kaki, pengendara motor,mobil atau yang lain nya.
Penyimpangan gaya hidup extreme. Karena, para pelanggar tata tertib lalu lintas akan melakukan perilaku yang menyimpang dan pasti berbeda dengan yang lain nya. Contohnya saja, menggunakan handphone sambil mengendarai sepeda motor.
Juvenik delinquency. Karena, biasanya para remaja yang belum cukup umur (belum mempunyai SIM) sudah berani mengendarai sepeda motor atau mobil sendiri tanpa bimbingan orang dewasa. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut, karena dia masih belum cukup umur.
·         Sudut Bentuk
Sosial primer. Banyak sekali pelanggar tatib lalu lintas yang walaupun sudah di maafkan, tetapi tetap saja melanggar lalu lintas. Contohnya, seorang pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Orang tersebut pasti akan di ingatkan dan masih dapat ditolerir.
Sosial sekunder. Pelanggar tatib lalu lintas termasuk dalam sosial sekunder karena, ada banyak pelanggar lalu lintas yang sudah diber sanksi, tetapi masih tetap melanggar. Contohnya, seorang pengendara sepeda motor yang tidak memasang spion di kendaraan nya. Walaupun dia sudah diberi sanksi, tetapi bisa saja dia tetap melanggar (tidak memasang spion dikendaraan nya).
3.      Teori Penyimpangan Sosial
·         Sudut pandang sosiologi
Teori Anomie. Sudah ada peraturan-peraturan tentang tertib lalu lintas. Tetapi, masih banyak saja orang-orang yang melanggar tata tertib itu.
Ritualisme. Banyak pengguna jalan yang mematuhi tatib lalu lintas hanya karna takut ditilang. Jika mereka rasa tidak ada razia di jalan, pasti mereka akan melanggar tatib lalu lintas.
Teori Fungsi. Banyak sekali masyarakat yang melanggar tatib lalu lintas yang semakin pintar dan cerdik dalam menyiasati pelanggaran yang sudah di lakukan. Oleh karena itu, undang-undng yang mengatur tentang tatib lalu lintas pun semakin berkembang.
Teori Pergaulan Berbeda. Sikap/sifat setiap individu itu berbeda-beda. Ada yang mempunyai sifat baik dan sifat buruk. Oleh karena itu, pasti ada orang-orang yang melakukan pergaulan berbeda. Misalnya saja, dengan melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tatib tersebut mempunyai sifat yang buruk, dan pasti berbeda dengan orang-orang lain nya yang mau menaati tata tertib lalu lintas.
Teori Labelling. Para pelanggar tatib lalu lintas banyak yang meremehkan peraturan-peraturan lalu lintas yang ada. Maka dari itu, mereka berpikir jika sudah melakukan pelanggaran, ya sudah hanya tinggal ditilang dan disidang tanpa mau merubah perilakunya tersebut karna sudah kepala tanggung.
·         Sudut pandang kriminologi
Teori konflik. Undang-undang baru dalam berlalu lintas membuat sebagian masyarakat menentang nya. Karena, mereka berpikir undang-undang baru tersebut tidak penting dan percuma. Misalnya saja, jika ada orang yang mengemudikan kendaraan melawan arah, maka mereka akan dikenakan sanksi yaitu kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
Teori pengendalian. Sudah menjadi kesepakatan, jika ada seorang yang melanggar tatib lalu lintas, maka dia akan diber sanksi. Jadi, jika seorang yang telah melanggar tatb lalu lintas pasti akan dikenakan sanksi (ditilang) karna perbuatan nya tersebut.
4.      Akibat yang ditimbulkan :
1.      Tingginya angka kecelakan dijalan raya. Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan juga bisa terancam
2.      Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
3.      Meremehkan peraturan perundang-undangan yang di pikirnya tidak penting.
4.      Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
5.      Solusi komprehensif lintas sektar lembaga pengendalian sosial
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan :
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.
Saran :
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.

Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.

Komentar

Postingan Populer