Civic Problem
A. Salah Satu
Civic Problem
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat
imbalan seecara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila warga negara
mengingkari kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu, maka pembangunan
nasional akan mengalami hambatan.
Masalah perpajakan adalah salah satu masalah besar yang sering menjerat
Indonesia. Pajak yang merupakan pungutan yang biasanya harus dibayarkan kepada
pemerintah demi memajukan negaranya. Dengan kata lain membayar pajak adalah
salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Sampai ada orang yang
mengatakan bahwa negara bisa maju ketika rakyatnya sudah mau membayar pajak dengan
kesadaran mereka sendiri. Saat mereka mau membayar pajak tepat waktu dan sesuai
dengan jumlah menurut perundang-undangan yang berlaku, keadaan suatu negara
akan bisa menjadi baik dan maju. Indonesia bukan termasuk negara yang maju,
tetapi negara yang berkembang karena memang masyarakatnya masih kurang sadar
akan kewajibannya untuk membayar pajak. Begitu pula dengan penguasa, terkadang
mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya.
Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga negara ketika
tinggal di suatu negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak
profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib
pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih
terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi
kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat
mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang
duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat
waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan
yang menyangkut berbangsa dan bernegara.
Permasalahan pajak ini ada di masyarakat Indonesia, terkadang mereka tidak mau membayar pajak sehingga banyak dari
mereka yang akhirnya dikejar-kejar oleh penagih pajak atau berurusan dengan
hukum karena tidak membayar pajak tepat waktu. Pemahaman yang salah akan
pembayaran pajak inilah yang mungkin menjadi masalah perpajakan di Indonesia.
Ketika masyarakat sudah tahu apa fungsi dan kegunaan pajak, untuk apa pajak
tersebut digunakan, pastilah kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat.
Namun ternyata, masalah
perpajakan ini
tak hanya ada di masyarakat atau rakyat Indonesia. Mungkin jika bisa dibilang
inilah salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak
karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa.
Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan
begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah
sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja negara menjadi
semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk
kepentingan pribadinya.
Pajak
adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan
pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pada
dasarnya tidak ada seorang pun yang secara suka rela dan senang untuk membayar
pajak karena para Wajib Pajak merasa bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan
timbal balik dari jumlah pajak yang mereka bayarkan. Pajak yang di bebankan
pemerintah kepada Wajib Pajak menimbulkan perbedaan kepentingan, karena bagi
wajib pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis dan laba
mereka. Perbedaan kepentingan ini cenderung memancing Wajib Pajak untuk
mengurangi beban pajaknya baik secara legal maupun illegal, hal ini juga di
mungkinkan oleh masih banyaknya celah peraturan perpajakan yang masih
dimanfaatkan oleh sumber daya manusia petugas pajak (fiskus) untuk melakukan
praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan Wajib Pajak yang tidak jujur
Berdasarkan
data yang diperoleh, pada tahun 2004 di perkirakan terjadi penyimpangan
terhadap hasil pungutan pajak sebesar 40 trilyun rupiah, dan juga yang sangat
disayangkan, dari 220 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 2,3 juta orang yang
mempunyai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, hal ini di sebabkan
karena belum semua pengusaha dan pribadi mendaftarkan dirinya pada Kantor
Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP. Hal ini mencerminkan kesadaran penduduk
Indonesia untuk membayar pajak masih sangat rendah dan telah terjadi
penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindar dari
kewajibannya.
B. Kelebihan
Kelebihan
tidak membayar pajak bagi masyarakat ialah penghasilannya yang tidak dipotong
oleh pajak dan tidak merugi. Seseorang tidak perlu menambah pengeluarannya
karena penghasilannya terpotong untuk membayar pajak sehingga banyak orang yang
tidak bayar pajak untuk meminimalisir pengeluarannya agar penghasilannya
menucukupi kebutuhan atau kepentingan lainnya. Bagi perusahaan, hasil
perusahaan lebih banyak jika tidak membayar pajak.
Maka tak usah heran jika banyak masyarakat atau perusahaan di Indonesia yang
seringkali mangkir ketika harus membayar pajak. Alasan utamanya mungkin karena
mereka ingin bebas dari pembayaran pajak yang mungkin membuat mereka terbebani.
Namun, faktor lainnya bisa karena masalah perpajakan yang kerap kali terjadi di
Indonesia membuat wajib pajak tidak mau membayar pajak karena uang pajak yang
dibayarkannya bisa jadi disalahgunakan oleh pegawai pajak. Karena hal itu,
dibanding mereka harus mengeluarkan uang untuk memberi uang untuk para koruptor
pajak, lebih baik uangnya mereka gunakan untuk kepentingan lainnya.
C. Kekurangan
Jika
kita tidak membayar pajak berarti kita hanya memenuhi hak kita mencari penghasilan
namun kita tidak memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik yaitu
membayar pajak. Pajak yang merupakan pungutan
yang biasanya harus dibayarkan kepada pemerintah demi memajukan negaranya. Kita
sebagai warga negara yang baik harus bertanggung jawab soal memakmurkan bangsa
dan negaranya, karena tanpa warganya membayar pajak bangsa ini dan negara ini
tak akan pernah maju. Apabila masyarakat tidak bayar pajak maka negara ini akan
miskin dan akan tertinggal dari segala aspek pendidikan, sosial, ekonomi,
fasilitas, teknologi dan lainnya karena masyarakat dan perusahaan di negara
tersebut tidak membayar pajak dan menjadi minimnya penghasilan yang diperoleh
oleh negara untuk membangun dan memakmurkan bangsa dan negara tersebut. Dengan
kata lain membayar pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara
yang baik.
D. Analisis/kesimpulan
Masalah perpajakan adalah salah satu masalah besar di negara Indonesia, banyak
masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang tidak ingin membayar pajak dengan
berbagai alasan. Salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk
membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh
penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya.
Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut
hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan
yang besar. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja
negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang
pajak untuk kepentingan pribadinya.
Pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar
akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan,
membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya
bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Karena hal itu,
dibanding mereka harus mengeluarkan uang untuk memberi uang untuk para koruptor
pajak, lebih baik uangnya mereka gunakan untuk kepentingan lainnya itulah yang
menjadi alasan mereka untuk tidak membayar pajak. Padahal, mereka salah besar,
membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar
pajak, terutama kehidupan yang menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan
berbangsa dan bernegara dari segala aspek kehidupan di negara tersebut.
E. Pendapat Saya
Saya
rasa pemerintah yang harus tegas. Seorang
pemimpin negara salah satu tugasnya adalah memecahkan masalah perpajakan yang
terjadi di negaranya. Seperti halnya dengan Indonesia, Indonesia membutuhkan
pemimpin yang mengatakan tidak pada korupsi terutama korupsi pajak. Ketika
pemimpin sudah dari awal mengatakan dengan tegas bahwa korupsi pajak harus
diberantas, maka itulah langkah awal mengatasi permasalahan pajak di Indonesia.
Langkah yang selanjutnya bisa dilakukan oleh pemerintah adalah membuat
Undang-Undang atau PERPU yang mengatur tentang perpajakan dan mengaplikasikannya
ke masyarakat tentang wajibnya membayar pajak di kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pemerintah pun juga wajib membentuk badan yang bertugas mengontrol perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pengontrolan pajak, penggunaan pajak akan
lebih jelas, untuk kepentingan individu atau kepentingan bersama.
Penegakan hukum harus cepat, agar para koruptor pajak
tersebut jera, badan penegak hukum di Indonesia khususnya sebaiknya bisa
mengambil langkah nyata ketika mengadili pada mafia pajak. Jangan karena mereka
adalah penguasa, maka proses jalannya hukum diperlambat dan mereka juga
diperlakukan khusus. Tidak ada bedanya masyarakat biasa dengan penguasa pajak
karena harusnya hak dan kewajibannya di mata hukum tetap sama selagi mereka
sama-sama bangsa Indonesia. Sehingga masalah pajak tersebut tidak menjadi
alasan masyarakat lagi untuk tidak membayar pajak, dan pemerintah harus
mensosialisasikan dan mengaplikasikan ke masyarakat tentang wajibnya membayar
pajak di kehidupan berbangsa dan bernegara agar kesadaran setiap individu di
masyarakat mulai meningkat tentang membayar pajak.
F. Menurut Teori
Idealnya seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang yang
mengatur tentang sanksi perpajakan adalah UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atau UU No.6 Tahun 2009 tentang ketentuan umum pajak. Pelanggaran pajak
bisa terjadi kealpaan, kesengajaan, dan percobaan, orang atau warga negara yang
sengaja tidak membayar pajak termasuk dalam pelanggaran karena kesengajaan dan
sanksinya adalah antara lain:
·
Sanksi
pidana penjara 6 bulan-6 tahun.
·
Sanksi
pidana kurungan 3 bulan-1 tahun.
·
Sanksi
administrasi berupa denda 1-2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, bisa dengan perhitungan jumlah uang atau suku bunga.
Pada UU No.28 Tahun 2007 Pasal 7 (1) dijelaskan bahwa : “ sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT
Tahunan PPh WP orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajakpaling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”.
Maksud
pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur pada ayat ini
adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan.
Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda Pasal 7 tersebut tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dan
juga pada UU No.28 Tahun 2007 Pasal
8(2) dijelaskan bahwa: “sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat
penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan jika WP membetulkan sendiri SPT Tahunan
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar”.
Dengan
adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atas kemauan sendiri membawa
akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan
pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. Atas kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Bunga yang terutang
atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Yang dimaksud
dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang
bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli,
sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang
tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Tindak Pidana
Perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan
hukuman pidana. Sebagaimana
diketahui bahwa Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang sehingga
apabila tidak dipatuhi/dilanggar maka akan menimbulkan hukuman/sanksi bagi
pelakunya.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia adalah Self assessment dimana Wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar,
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang. Konsekuensi dari penerapan Self assessment ini memberikan tanggung jawab besar pada Wajib Pajak untuk melakukan
kepatuhannya secara sukarela (Voluntary
Compliance).
Potensi pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance)
Potensi pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance)
tersebut adalah :
1. Penghindaran Pajak (Tax avoidance) adalah Suatu skema
transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan (pemanfaatkan celah hukum).
Cirinya adalah berupaya meminimalkan beban pajak dengan cara:
·
Tidak secara jelas
melanggar ketentuan perpajakan
·
Cenderung menafsirkan ketentuan pajak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
2. Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan
pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar
ketentuan perpajakan (illegal),
misalnya :
·
tidak melaporkan sebagian penjualan
·
memperbesar biaya dengan cara fiktif
·
memungut pajak tetapi tidak menyetor
Dan juga berikut ini ada beberapa
pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:
Pasal 38 : Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak
menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali),
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana
Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda
maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
·
Tidak mendaftarkan diri;
·
Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·
Tidak menyampaikan SPT;
·
Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
·
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·
Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·
Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
·
Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal
28 ayat (11) UU KUP;
·
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara
minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali
maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang/kurang dibayar.
Komentar
Posting Komentar