Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan seecara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila warga negara mengingkari kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu, maka pembangunan nasional akan mengalami hambatan.
Masalah perpajakan adalah salah satu masalah besar yang sering menjerat Indonesia. Pajak yang merupakan pungutan yang biasanya harus dibayarkan kepada pemerintah demi memajukan negaranya. Dengan kata lain membayar pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Sampai ada orang yang mengatakan bahwa negara bisa maju ketika rakyatnya sudah mau membayar pajak dengan kesadaran mereka sendiri. Saat mereka mau membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan jumlah menurut perundang-undangan yang berlaku, keadaan suatu negara akan bisa menjadi baik dan maju. Indonesia bukan termasuk negara yang maju, tetapi negara yang berkembang karena memang masyarakatnya masih kurang sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Begitu pula dengan penguasa, terkadang mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya.
Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga negara ketika tinggal di suatu negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara.

Permasalahan pajak ini ada di masyarakat Indonesia. Terkadang mereka tidak mau membayar pajak sehingga banyak dari mereka yang akhirnya dikejar-kejar oleh penagih pajak atau berurusan dengan hukum karena tidak membayar pajak tepat waktu. Pemahaman yang salah akan pembayaran pajak inilah yang mungkin menjadi masalah perpajakan di Indonesia. Ketika masyarakat sudah tahu apa fungsi dan kegunaan pajak, untuk apa pajak tersebut digunakan, pastilah kesadaran mereka untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat.

Namun ternyata, 
masalah perpajakan ini tak hanya ada di masyarakat atau rakyat Indonesia. Mungkin jika bisa dibilang inilah salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya.
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang secara suka rela dan senang untuk membayar pajak karena para Wajib Pajak merasa bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan timbal balik dari jumlah pajak yang mereka bayarkan. Pajak yang di bebankan pemerintah kepada Wajib Pajak menimbulkan perbedaan kepentingan, karena bagi wajib pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis dan laba mereka. Perbedaan kepentingan ini cenderung memancing Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajaknya baik secara legal maupun illegal, hal ini juga di mungkinkan oleh masih banyaknya celah peraturan perpajakan yang masih dimanfaatkan oleh sumber daya manusia petugas pajak (fiskus) untuk melakukan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan Wajib Pajak yang tidak jujur
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2004 di perkirakan terjadi penyimpangan terhadap hasil pungutan pajak sebesar 40 trilyun rupiah, dan juga yang sangat disayangkan, dari 220 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 2,3 juta orang yang mempunyai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, hal ini di sebabkan karena belum semua pengusaha dan pribadi mendaftarkan dirinya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP. Hal ini mencerminkan kesadaran penduduk Indonesia untuk membayar pajak masih sangat rendah dan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindar dari kewajibannya.


Tetapi ingatlah, pikiran yang seperti itu tetap tidak bisa dibenarkan karena warga Negara yang baik harus mau membayar pajak demi memajukan Negara tercintanya.

Kelebihan tidak membayar pajak bagi masyarakat ialah penghasilannya yang tidak dipotong oleh pajak dan tidak merugi. Seseorang tidak perlu menambah pengeluarannya karena penghasilannya terpotong untuk membayar pajak sehingga banyak orang yang tidak bayar pajak untuk meminimalisir pengeluarannya agar penghasilannya menucukupi kebutuhan atau kepentingan lainnya. Bagi perusahaan, hasil perusahaan lebih banyak jika tidak membayar pajak. Maka tak usah heran jika banyak masyarakat atau perusahaan di Indonesia yang seringkali mangkir ketika harus membayar pajak. Alasan utamanya mungkin karena mereka ingin bebas dari pembayaran pajak yang mungkin membuat mereka terbebani. Namun, faktor lainnya bisa karena masalah perpajakan yang kerap kali terjadi di Indonesia membuat wajib pajak tidak mau membayar pajak karena uang pajak yang dibayarkannya bisa jadi disalahgunakan oleh pegawai pajak. Karena hal itu, dibanding mereka harus mengeluarkan uang untuk memberi uang untuk para koruptor pajak, lebih baik uangnya mereka gunakan untuk kepentingan lainnya.
Jika kita tidak membayar pajak berarti kita hanya memenuhi hak kita mencari penghasilan namun kita tidak memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak. Pajak yang merupakan pungutan yang biasanya harus dibayarkan kepada pemerintah demi memajukan negaranya. Kita sebagai warga negara yang baik harus bertanggung jawab soal memakmurkan bangsa dan negaranya, karena tanpa warganya membayar pajak bangsa ini dan negara ini tak akan pernah maju. Apabila masyarakat tidak bayar pajak maka negara ini akan miskin dan akan tertinggal dari segala aspek pendidikan, sosial, ekonomi, fasilitas, teknologi dan lainnya karena masyarakat dan perusahaan di negara tersebut tidak membayar pajak dan menjadi minimnya penghasilan yang diperoleh oleh negara untuk membangun dan memakmurkan bangsa dan negara tersebut. Dengan kata lain membayar pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
Masalah perpajakan adalah salah satu masalah besar di negara Indonesia, banyak masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang tidak ingin membayar pajak dengan berbagai alasan. Salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya.
Pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Karena hal itu, dibanding mereka harus mengeluarkan uang untuk memberi uang untuk para koruptor pajak, lebih baik uangnya mereka gunakan untuk kepentingan lainnya itulah yang menjadi alasan mereka untuk tidak membayar pajak. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan berbangsa dan bernegara dari segala aspek kehidupan di negara tersebut.
Saya rasa pemerintah yang harus tegas. Seorang pemimpin negara salah satu tugasnya adalah memecahkan masalah perpajakan yang terjadi di negaranya. Seperti halnya dengan Indonesia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang mengatakan tidak pada korupsi terutama korupsi pajak. Ketika pemimpin sudah dari awal mengatakan dengan tegas bahwa korupsi pajak harus diberantas, maka itulah langkah awal mengatasi permasalahan pajak di Indonesia. Langkah yang selanjutnya bisa dilakukan oleh pemerintah adalah membuat Undang-Undang atau PERPU yang mengatur tentang perpajakan dan mengaplikasikannya ke masyarakat tentang wajibnya membayar pajak di kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah pun juga wajib membentuk badan yang bertugas mengontrol perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pengontrolan pajak, penggunaan pajak akan lebih jelas, untuk kepentingan individu atau kepentingan bersama.
Penegakan hukum harus cepat, agar para koruptor pajak tersebut jera, badan penegak hukum di Indonesia khususnya sebaiknya bisa mengambil langkah nyata ketika mengadili pada mafia pajak. Jangan karena mereka adalah penguasa, maka proses jalannya hukum diperlambat dan mereka juga diperlakukan khusus. Tidak ada bedanya masyarakat biasa dengan penguasa pajak karena harusnya hak dan kewajibannya di mata hukum tetap sama selagi mereka sama-sama bangsa Indonesia. Sehingga masalah pajak tersebut tidak menjadi alasan masyarakat lagi untuk tidak membayar pajak, dan pemerintah harus mensosialisasikan dan mengaplikasikan ke masyarakat tentang wajibnya membayar pajak di kehidupan berbangsa dan bernegara agar kesadaran setiap individu di masyarakat mulai meningkat tentang membayar pajak.
Idealnya seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang yang mengatur tentang sanksi perpajakan adalah UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atau UU No.6 Tahun 2009 tentang ketentuan umum pajak. Pelanggaran pajak bisa terjadi kealpaan, kesengajaan, dan percobaan, orang atau warga negara yang sengaja tidak membayar pajak termasuk dalam pelanggaran karena kesengajaan dan sanksinya adalah antara lain:
·         Sanksi pidana penjara 6 bulan-6 tahun
·         Sanksi pidana kurungan 3 bulan-1 tahun
·         Sanksi administrasi berupa denda 1-2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, bisa dengan perhitungan jumlah uang atau suku bunga
Pada UU No.28 Tahun 2007  Pasal 7 (1) dijelaskan bahwa : “ sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajakpaling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 tersebut tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dan juga pada UU No.28 Tahun 2007 Pasal 8(2) dijelaskan bahwa: “sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan jika WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar”.
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Tindak Pidana Perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.Sebagaimana diketahui bahwa Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang sehingga apabila tidak dipatuhi/dilanggar maka akan menimbulkan hukuman/sanksi bagi pelakunya. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia adalah Self assessment dimana Wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Konsekuensi dari penerapan Self assessment ini memberikan tanggung jawab besar pada Wajib Pajak untuk melakukan kepatuhannya secara sukarela (Voluntary Compliance).

Potensi pelanggaran dari kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) tersebut adalah :

1. Penghindaran Pajak
 (Tax avoidance) adalah Suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan (pemanfaatkan celah hukum). Cirinya adalah berupaya meminimalkan beban pajak dengan cara:
tidak secara jelas melanggar ketentuan perpajakan;
Cenderung menafsirkan ketentuan pajak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.

2. Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal), misalnya :
tidak melaporkan sebagian penjualan
memperbesar biaya dengan cara fiktif
memungut pajak tetapi tidak menyetor
Dan juga berikut ini ada beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38:
 Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.

Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :

·                     Tidak mendaftarkan diri;
·                     Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·                     Tidak menyampaikan SPT;
·                     Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
·                     Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·                     Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·                     Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
·                     Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
·                     Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar.

Komentar

Postingan Populer