Ilmu Kewarganegaraan

A.    Paparan Pemahaman Saya Tentang Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu Kewareganegaraan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kewarganegaraan, Ilmu Kewarganegaraan berasal dari bahasa latin yaitu “Civis” lalu dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics” yaitu Ilmu Kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan. Ilmu Kewarganegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritu­al, sosial, ekonomi, politik, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria dan ukuran ketentuan pembukaan Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bahannya salah satunya diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan. Dengan demikian, apabila dicermati lebih jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek materialnya, yakni warga negara, khususnya demokrasi politik atau peranan warga negara, hubungan warga negara dengan negara. Perbedaan Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek formalnya atau fokus perhatiannya. Ilmu Kewarganegaraan sebagai ilmu yang deskriptif, sehingga pusat perhatiannya pada deskripsi peranan warga negara dan hubungan warga negara dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai ilmu yang bersifat normatif, sehingga pusat perhatiannya terletak pada pembinaan peranan warga negara atau pendewasaan warga negara.
B.     Tujuan dan Manfaat Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka Ilmu Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan kata lain Ilmu Kewarganegaraan bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun generalisasi tentang semua peranan warga negara dalam masyarakat. Teori yang dihasilkan Ilmu Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk membina warga negara yang lebih baik (good citizen), yaitu warga negara yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
1.        Mengalihkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan ketentuan konstitusi negara.
2.        Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga negara yang baik.
3.        Menumbuhkan perilaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam kedudukannya sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali mahasiswa agar memiliki pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, pembukaan dan pokok-pokok konstitusional lainnya.
C.    Sasaran Ilmu Kewarganegaraan
Sasaran atau obyek suatu ilmu meliputi objek material dan objek formal. objek material Ilmu Kewarganegaraan adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Pusat perhatian ( focus of interest) dalam mengkaji objek material dari dimensi “peranan warga negara” atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara.
Objek Material (bahan yang dikaji) : - Demokrasi Politik
                                                            - Demokrasi Ekonomi
                                                            - Demokrasi Sosial
Objek Formal (pusat perhatian)      :   Peranan warga negara atau hak dan  kewabijan warga negara sebagai anggota institusi anggota politik negara.



 Civic Problem
Positif  : Mulainya kesadaran masyarakat tentang membayar pajak
Negatif : Masyarakat masih membuang sampah sembarangan yang menjadi kebiasaan sehari-hari
D.    Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan adalah Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan karena Ilmu Kewarganegaraan mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (somantri, 1976:23), unsur-unsurnya adalah :
1)      Teori-teori tentang demokrasi politik
2)      Konstitusi negara
3)      sistem politik
4)      Pemilihan umum
5)      Lembaga-lembaga decision maker
6)      Presiden
7)      Lembaga yudikatif
8)      Out put dari sistem demokrasi
9)      kemakmuran umum dan pertahanan negara
10)  perubahan sosial (somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan Ilmu Kewarganegaraan meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.
Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics di Solo, bahwa cakupan Ilmu Kewarganegaraan adalah warga negara dibidang spiritual, sosial, ekonomi, politik, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan dan UUD 1945.
Dengan demikian cakupan Ilmu Kewarganegaraan dapat dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara dengan negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri (sistem politik), peranan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.

E.     Multidisiplin

Multidisiplin mengandung pengertian suatu persoalan ditinjau atau ditelaah dari beberapa disiplin tanpa diintegrasikan. Ilmu Kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu memiliki multidisiplin yaitu peranan warga negara dalam berbagai bidang spiritu­al, sosial, ekonomi, politik, yuridis, kultural budaya yang bertujuan untuk mengembangkan konsep, teori mengenai peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan kata lain berkenaan dengan demokrasi politik yang meliputi hak dan kewajiban, kegiatan dasar manusia, yang diorganisir secara ilmiah, pendagogis, dan psikologis. Sehingga dengan orientasi yang fundamental tersebut, diharapkan terbentuknya warga negara yang baik dapat direalisasikan secara optimal.

Komentar

Postingan Populer