Ilmu Kewarganegaraan
A. Paparan Pemahaman Saya Tentang Ilmu Kewarganegaraan
Ilmu Kewareganegaraan adalah suatu ilmu yang
mempelajari tentang kewarganegaraan, Ilmu Kewarganegaraan berasal dari bahasa
latin yaitu “Civis” lalu dari kata “Civis” ini
dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics” yaitu Ilmu Kewarganegaraan
dan Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan. Ilmu Kewarganegaraan adalah suatu
disiplin ilmu yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang
spiritual, sosial,
ekonomi, politik,
yuridis, kultural sesuai dengan dan
sejauh yang diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina
warga negara yang lebih baik
menurut syarat-syarat, kriteria
dan ukuran ketentuan pembukaan
Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bahannya salah
satunya diambilkan dari Ilmu Kewarganegaraan.
Dengan demikian, apabila dicermati lebih jauh, Ilmu Kewarganegaraan dan
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan antara
Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek materialnya, yakni warga
negara, khususnya demokrasi politik atau peranan warga negara, hubungan warga negara dengan negara. Perbedaan Ilmu
Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan terletak pada objek formalnya atau fokus perhatiannya. Ilmu
Kewarganegaraan sebagai ilmu yang deskriptif, sehingga pusat perhatiannya pada
deskripsi peranan warga negara
dan hubungan warga negara
dengan negara. Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai ilmu yang bersifat normatif, sehingga pusat
perhatiannya terletak pada pembinaan peranan warga negara atau pendewasaan
warga negara.
B. Tujuan dan
Manfaat Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai disiplin ilmu maka Ilmu
Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendiskripsikan peranan warga negara dalam
aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Dengan
kata lain Ilmu Kewarganegaraan bertujuan menghasilkan konsep, teori maupun
generalisasi tentang semua peranan warga negara dalam masyarakat.
Teori
yang dihasilkan Ilmu Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi
untuk membina warga negara yang lebih baik (good citizen), yaitu warga negara
yang aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam membangun
kehidupan bernegara yang demokratis, berkemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Tujuan
Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan
adalah:
1.
Mengalihkan pengetahuan
tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan
ketentuan konstitusi negara.
2.
Menumbuhkan kesadaran
dan sikap sebagai warga negara yang baik.
3.
Menumbuhkan perilaku
warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Dalam
kedudukannya sebagai mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali
mahasiswa agar memiliki pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan
kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, pembukaan dan
pokok-pokok konstitusional lainnya.
C.
Sasaran Ilmu Kewarganegaraan
Sasaran atau obyek suatu
ilmu meliputi objek material dan objek formal. objek material Ilmu
Kewarganegaraan adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.
Pusat perhatian ( focus
of interest) dalam mengkaji objek material dari dimensi “peranan warga negara”
atau hak dan kewajiban sebagai anggota dari institusi politik negara.
Objek
Material (bahan yang dikaji) : - Demokrasi Politik
- Demokrasi
Ekonomi
-
Demokrasi Sosial
Objek
Formal (pusat perhatian) : Peranan warga negara atau hak dan kewabijan warga negara sebagai anggota
institusi anggota politik negara.
Civic Problem
Positif :
Mulainya kesadaran masyarakat tentang membayar pajak
Negatif : Masyarakat masih membuang sampah sembarangan
yang menjadi kebiasaan sehari-hari
D.
Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Ruang lingkup Ilmu
Kewarganegaraan adalah Demokrasi Politik. pendapat ini di dasarkan karena Ilmu
Kewarganegaraan mengambil isi ilmu politik berupa demokrasi politik (somantri,
1976:23), unsur-unsurnya adalah :
1) Teori-teori tentang demokrasi politik
2) Konstitusi negara
3) sistem politik
4) Pemilihan umum
5) Lembaga-lembaga decision maker
6) Presiden
7) Lembaga yudikatif
8) Out put dari sistem demokrasi
9) kemakmuran umum dan pertahanan negara
10) perubahan sosial (somantri,1976:23)
Ahmad Sanusi (1972:3), menyatakan bahwa cakupan
Ilmu
Kewarganegaraan meliputi kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak
dn kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara
yang bersangkutan.
Hasil seminar pengajaran dan pendidikan civics
di Solo, bahwa cakupan Ilmu Kewarganegaraan adalah warga negara
dibidang spiritual, sosial, ekonomi, politik, yuridis, kultural
sesuai dengan dan sejauh
yang diatur dalam pembukaan dan UUD 1945.
Dengan demikian cakupan Ilmu
Kewarganegaraan dapat dinyatakan meliputi teori hubungan warga negara dengan
negara atau pemerintah, tugas-tugas pemerintah, proses pemerintahan sendiri
(sistem politik), peranan
warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.
E.
Multidisiplin
Multidisiplin mengandung pengertian suatu persoalan ditinjau atau ditelaah dari beberapa disiplin tanpa diintegrasikan. Ilmu
Kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu memiliki multidisiplin yaitu peranan
warga negara dalam berbagai
bidang spiritual, sosial,
ekonomi, politik,
yuridis, kultural
budaya yang bertujuan untuk
mengembangkan konsep, teori mengenai peranan warga negara dalam berbagai aspek
kehidupan. Dengan kata lain berkenaan dengan demokrasi politik yang meliputi
hak dan kewajiban, kegiatan dasar manusia, yang diorganisir secara ilmiah, pendagogis, dan psikologis. Sehingga dengan orientasi yang
fundamental tersebut, diharapkan terbentuknya warga negara yang baik dapat
direalisasikan secara optimal.
Komentar
Posting Komentar